JAKARTA,CEKLISSATU - Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang menyerukan gencatan senjata untuk kemanusiaan segera di Gaza antara Israel dan kelompok militan Palestina, Hamas.

Resolusi itu juga menuntut akses bantuan ke Jalur Gaza dan perlindungan terhadap penduduk sipil.

Draf resolusi yang diajukan oleh hampir 50 negara termasuk Turki, Palestina, Mesir, Yordania, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab (UAE), berhasil memperoleh 120 suara, dengan 14 suara menolak, dan 45 suara abstain. 

Resolusi tersebut diadopsi dalam Sidang Khusus Darurat ke-10 yang membahas situasi di Wilayah Pendudukan Palestina.

Draf tersebut mengekspresikan kekhawatiran terhadap "peningkatan kekerasan terkini" sejak serangan yang dilancarkan oleh Hamas ke Israel pada 7 Oktober.

Resolusi tersebut mengutuk semua tindakan kekerasan terhadap warga sipil baik di Palestina maupun Israel, termasuk serangan teror dan tindakan tanpa pandang bulu, serta segala tindakan provokasi, penghasutan, dan pengrusakan.

Draf itu juga meminta agar semua pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka sesuai hukum internasional.

Draf resolusi tersebut menegaskan pentingnya melindungi warga sipil sesuai dengan standar hukum kemanusiaan internasional dan hak asasi manusia internasional. Dokumen itu menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat bagi semua warga sipil yang disandera secara ilegal.

Resolusi PBB juga menggarisbawahi pentingnya mencegah terjadinya destabilisasi dan eskalasi kekerasan lebih lanjut di wilayah tersebut.

Pengesahan resolusi tersebut menyusul penolakan majelis terhadap amendemen yang diajukan oleh Kanada, yang didukung oleh AS, yang mengutuk "serangan teroris" Hamas pada 7 Oktober.

Pengesahan resolusi ini juga terjadi setelah empat rancangan resolusi yang berbeda di Dewan Keamanan PBB diveto dalam 10 hari.