JAKARTA, CEKLISSATU - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 32 aset tersangka dugaan korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi mulai dari kapal tongkang, hingga hotel yang tersebar di Indonesia. 

Kejagung saat ini juga tengah membidik aset lain milik sang konglomerat tersebut, yaitu helikopter.

"Ini masih jalan. Ada info ada heli yang juga mau disita," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2202.

Ketut mengatakan penyitaan terhadap aset Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara atas dugaan korupsi penyerobotan lahan sebesar Rp78 triliun. 

Sejumlah aset lain juga tengah dikejar yaitu tersebar di sejumlah wilayah di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi dan Batam. Meski demikian dia tidak menjelaskan detail perihal aset yang akan disita. 

Baca Juga : Konglomerat Surya Darmadi Cetak Rekor Korupsi, Kerugian Negara Rp 78 Triliun

"Tim juga telah melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka, di Kalbar, Kalteng, Jambi, dan Batam. Akan disita," jelasnya. 

Sejauh ini tercatat 32 aset yang telah disita penyidik. 18 aset ada di Jakarta, 12 aset di Riau, dan 2 aset di Bali. Aset-aset milik Surya Darmadi yang telah disita mulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal. Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.

"Verifikasi terhadap aset nilainya berapa jumlahnya ini belum kita verifikasi semua karena kita, tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan," ungkapnya. 

Diketahui, Surya Darmadi merupakan Pemilik Duta Palma Group yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun.