BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, berhasil mengamankan tiga pelaku pengancaman kepada warga di gang Muha, kelurahan Menteng kecamatan Bogor barat kota Bogor

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, AKP Rizka Fadhila mengatakan, tiga pelaku tersebut mengancam warga saat malam hari pada Kamis, 22 Desember 2022 sekira pukul 02.00 WIB yang lalu. 

"Mereka melakukan pengancaman kepada warga sembari membawa senjata tajam jenis cerulit, pedang dan lainnya,"kata dia 

“Pelaku berinisial MR, RAH, ZF, ketiga pelaku tersebut melakukan intimidasi serta pengancaman menggunakan sajam kepada warga di wilayah Menteng,” ungkapnya kepada wartawan saat jumpa pers di Gang Muha, Rabu, 28 Desember 2022.

Baca Juga : Bejat, Remaja Ini Perkosa Ibu dan Adik Kandungnya

AKP Rizka menambahkan, para pelaku yang masi berusia 18 sampai 20 tahun tersebut melakukan aksi pengancaman terhadap warga atas dasar atau motif untuk eksistensi dan mencari jati diri. 

"Mereka tak segan mengacungkan sajamnya kepada warga, yang dianggap musuhnya," tandasnya

"Para pelaku, diamankan di daerah luar Bogor secara terpisah yakni di Cibubur, Ciomas dan wilayah Jalan Kapten Muslihat atau sekitaran area Polresta Bogor Kota," lanjutmya

Barang bukti senjata tajam yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bogor Kota, yaitu cerulit, pedang, serta foto rekaman CCTV ketika para pelaku memasuki Gang Muha, untuk mengancam warga dan melalukan intimidasi.

"Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal UUD Darurat Juncto 335 KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun,” terangnya