BOGOR, CEKLISSATU - Seorang residivis spesialis jambret inisial MF (25) diringkus polisi lantaran kembali beraksi melakukan tindak pidana pencurian terhadap seorang warga inisial AWW (36) asal Cimanggu, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa aksi pelaku terjadi pada Selasa, 27 Desember 2022 di Cimanggu Gang Kecil, Kecamatan Bogor Tengah, sekitar pukul 14.30 WIB.

Bismo menceritakan aksi pelaku awalnya menyalip motor korban dengan jarak 2 meter dan langsung memutarkan kendaraannya hingga berhadapan dengan korban.

"Sontak, korban berhenti, saat korban hendak melanjutkan perjalanan pria tersebut langsung mendekati korban dan langsung menarik, mengambil, dan membawa kabur tas selempang yang korban pakai secara paksa dengan menggunakan tangan kosong," ucapnya saat konferensi pers pada Jumat, 6 Januari 2023.

Baca Juga : Pasca Ditertibkan Bima Arya, Pedagang Minta Kepastian Zona PKL di Jalan Pedati

Akibat kejadian tersebut pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan berisi dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp450 ribu dan kartu identitas milik morban.

Usai mendpaat laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan dan patroli rutin, kemudian tim opsnal sat reskrim mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan.

"Untuk modusnya, pelaku menjambret tas maupun hp milik korban yang sedang berjalan. Motifnya, barang hasil pencurian dipakai untuk foya-foya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kami mengimbau kepada warga kalau bisa ketika jalan didampingi jangan sendiri, lewati jalan yang ramai, jangan yang sepi karena menjadi pertimbangan pelaku untuk melakukan kejahatan," katanya.