BOG0R, CEKLISSATU - PT Sentul City diduga masih berupaya 'merebut' tanah yang lama bersengketa dengan Dede Hasan Sanjaya dan Djoe Alex Ramli. Meski telah selesai dalam proses persidangan dengan putusan final atau incrach di tingkat Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Objek tanah yang berlokasi di Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas kurang lebih 12.835 M²  berdasarkan Bukti Letter C Desa Nomor 1661 ini telah dialihkan kepada Djoe Alex Ramli berdasarkan bukti Akta Jual Beli (AJB) Nomor 1194 Tahun 2002 dan AJB Nomor 1198 Tahun 2002, yang dibuat dan dicatatkan secara otentik oleh Notaris dan PPAT," ungkap Kuasa hukum Dede Hasan Sanjaya, Mohamad Rizki, Rabu 30 Nopember 2022.

"Perkara PTUN Putusan Peninjauan Kembali pada tanggal 28 November 2018 dan perkara perdata juga telah diajukan, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri sampai Tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada Mahkamah Agung dalam amar putusannya pada tanggal 26 Juli 2022 menolak Gugatan Penggugat (PT. Sentul City) untuk seluruhnya serta menyatakan sah secara hukum Penggugat Rekonvensi (Djoe Alex Ramli dan Dede Hasan Sanjaya) sebagai pemilik objek tanah tersebut," katanya.

Baca Juga : Tak Lolos Seleksi, Calon Dewas Perumda Tirta Kahuripan Curiga Sengaja Dijegal

Herannya, lanjut dia, dua kali kekalahan di dua peradilan berbeda, perusahaan property ternama itu masih berupaya dengan membuat Laporan Polisi di Polda Jabar dengan Nomor : LPB/596/IX/2022/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 14 September 2022 atas nama Pelapor Aris Fadhila yang merupakan karyawan dari PT. Sentul City.

"Laporan di Polda Jabar yang dilayangkan oleh pihak Sentul City itu tentang dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik dan/atau penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 236 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 385 KUHP. Dalam hal ini klien kami sebagai terlapor," imbuh Rizki.

Padahal, menurut Rizki, Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor 305/Desa Karang Tengah, tanggal Penerbitan sertifikat 19 Agustus 2014, Surat Ukur Nomor : 54/Karang Tengah/2014, tanggal 08 Mei 2014, seluas 55.963 M² atas nama PT. Sentul City dinyatakan batal serta mewajibkan kepada BPN Kabupaten Bogor untuk mencabut SHGB Nomor 305/Desa Karang Tengah. 

"Maka, Laporan Polisi dari Pihak PT. Sentul City tidak memiliki bukti yang kuat dan akurat sebagai bagian dari bukti kepemilikan yang sah terhadap objek tanah milik Klien Kami tersebut. Oleh karenanya, perlu adanya peninjauan ulang terhadap Laporan Polisi Nomor : LPB/596/IX/2022/SPKT/Polda Jabar, tertanggal 14 September 2022 tersebut, karena dikhawatirkan sebagai bagian dari tekanan (pressure) yang dilakukan oleh Pihak PT. Sentul City kepada klien kami," ungkapnya.

Rekan Rizki, Berto Tumpal Harianja juga menambahkan, atas adanya Laporan Polisi di Polda Jabar dengan Nomor : LPB/596/IX/2022/SPKT/Polda Jabar tersebut, pihaknya pun telah melakukan upaya perlindungan hukum atas perkara yang ditanganinya.

Ia mengaku telah melayangkan surat ke sejumlah institusi seperti diantaranya Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Kapolri, DPR RI, hingga Satuan Tugas Anti Mafia Tanah.

"Adanya suatu Laporan Polisi Nomor : LPB/596/IX/2022/SPKT/Polda Jabar tersebut, patut diduga ditumpangi oleh sesuatu yang kami anggap tidak sesuai dengan proses dan prosedur hukum acara pidana, oleh karena itu perlu adanya peninjauan ulang terhadap Laporan Polisi tersebut," tutur Berto.

Dia menduga, bahwa dalam penerimaan setiap Laporan Polisi pihak Kepolisian Polda Jabar telah keliru dan memaksakan suatu kehendak sebagaimana bukti Laporan Polisi tersebut, serta dikhawatirkan ditumpanginya suatu laporan tersebut oleh adanya kekuasaan, karena jika dirunut dari awal sampai saat ini. Seharusnya, kata Berto, Laporan Polisi tersebut tidak dapat diterima dengan alasan tidak berdasar dan tidak adanya Legal Standing atau kedudukan yang tepat pada pelapor atau pihak PT. Sentul City.

"Contoh fakta yang ditutupi pelapor ialah bukti letter C milik klien kami, katanya letter C diketahui pelapor pada tahun 2019, sementara gugatan PTUN pada tahun 2015, yang mana Letter C juga disampaikan saat proses pembuktian, jadi laporan polisi yang disampaikan pelapor patut diduga laporan palsu," pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Departemen Legal Sentul City Faisal Farhan hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi melalui seluler nya  terkait hal tersebut, tak kunjung di respon atau belum terkonfirmasi.