JAKARTA, CEKLISSATU - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo cs. 

Sidang ditunda untuk menjaga kondusivitas selama pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. 

"Dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," mengutip siaran pers Humas PN Jakarta Selatan, Jumat 11 November 2022.
PN Jakarta Selatan menunda persidangan selama sepekan atas permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 Nopember 2022.

Baca Juga : Ferdy Sambo Enggan Tanggapi Soal Isu Setoran Dana Tambang Ilegal ke Kabareskrim

Sidang yang awalnya diagendakan 14-18 November, ditunda menjadi 21-26 November mendatang.

"Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak2 yang bersangkutan," mengutip siaran pers.

Sidang yang ditunda yakni dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal.

Sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Agus Nurpatria juga turut ditunda.