BOGOR, CEKLISSATU - Salah satu peserta seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Kahuripan Kabupaten bogor, David Rizar Nugroho, merasa dijegal dalam keikutsertaannya sebagai dewas.


Dia mencurigai upaya penjegalan itu sengaja dilakukan untuk menggagalkan dirinya sebagai dewas di perusahaan plat merah tersebut.


"Saya digagalkan oleh tim seleksi, saat masih proses administrasi. Saya sempat tanya ke Kabag Perekonomian, katanya makalah saya tidak memasukkan visi misi untuk memajukan Perumda Tirta Kahuripan," kata David kepada wartawan, Rabu 30 November 2022.


David juga mempertanyakan, kapasitas tim seleksi menguji makalahnya saat tahap seleksi administrasi. Menurut David, makalah yang disertakan seharusnya diuji saat tahap uji kelayakan (fit and proper test).

Baca Juga : Pencarian Korban Helikopter Polri Jatuh di Belitung Timur Terkendala Cuaca Buruk


Selain itu, kata dia, visi misi menjadi kewenangan calon direksi, bukan calon dewas. "Setahu saya, kalau visi misi itu kewenangan untuk calon direksi. Menurut saya ini, menggugurkan saya di seleksi administrasi supaya calon lain dapat melenggang," katanya.


David berharap, seluruh tahapan seleksi Dewas Perumda Tirta Kahuripan diulang, agar lebih fair bagi seluruh calon. "Sekarang kalau bisa ya diulang semua dari awal. Kalau perlu dicek semua persyaratan yang disertakan supaya fair dan terbuka semua," tegasnya.


David juga mengaku telah bersurat kepada DPRD Kabupaten Bogor dan Plt Bupati Bogor, mengenai keberatannya ketika tidak diloloskan dalam tahapan administrasi seleksi Dewas Perumda Tirta Kahuripan.