JAKARTA, CEKLISSATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset tanah milik tersangka kasus korupsi Melia Boentaran dan Handoko Setiono. 

Asset pertama, tanah seluas  44.077 meter persegi berada di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Tanah itu dilelang dengan harga limit Rp615.177.000 dan uang jaminan Rp150.000.000. Aset ini tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan.

”KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai akan melaksanakan lelang barang rampasan tidak bergerak melalui metode closed bidding berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Selasa, (25/10/2022).

Baca Juga : KPK Wanti-wanti Kabupaten Bogor Soal Delapan Area "Sensitif" Korupsi

Tanah selanjutnya seluas 24.342 meter persegi ada di Kelurahan Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Tanah ini dilelang dengan harga limit Rp343.289.000 dan uang jaminan Rp80.000.000. Bukti kepemilikan aset ini juga tidak ada.

Selanjutnya, tanah ini dilelang tanpa bukti kepemilikan dengan harga limit Rp381.131.000 dan uang jaminan Rp90.000.000.

Lalu, tanah seluar 20.000 meter persegi di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Lahan ini juga tidak ada bukti kepemilikan.

Satu aset berupa tanah dan bangunan dilelang milik terpidana Umar Ritonga. Bangunan yang ada di atas tanah itu seluas 440 meter persegi. Berada di RT 02, RK 02, Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. 

"Dilengkapi dengan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Penguasaan Tanah atas nama Mad Kurdi," ucap Ipi.

Aset ini dilelang dengan harga limit Rp13.210.000. Masyarakat yang mau mengikuti lelang wajib menyiapkan uang jaminan Rp5.000.000.

Lelang akan digelar pada Selasa, 22 November 2022. Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat mengakses www.lelang.go.id.

Pelunasan barang dilakukan maksimal lima hari kerja saat sudah disetujui oleh peminat. Pembeli wajib menyiapkan biaya dua persen dari harga barang untuk administrasi lelang.