JAKARTA, CEKLISSATU - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah menyatakan kesiapannya membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan AKBP Bambang Kayun.

Bahkan PPATK telah menyerahkan sejumlah temuan hasil penelusuran aliran dana AKBP Bambang Kayun ke KPK. 

"Ya sudah koordinasi. Sudah kami koordinasi sejak lama. Semua sudah kami serahkan ke KPK. Hasil analisis," tutur Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Jumat 25 November 2022.

Meski begitu, Ivan masih enggan merinci apakah di dalamnya termasuk dugaan transaksi suap dan gratifikasi melalui transfer rekening bank.

Namun, lembaga tersebut akan terbuka atas seluruh temuan terkait transaksi uang dari anggota Polri itu ataupun yang diterimanya. 

Baca Juga : Kerahkan Anjing Pelacak, 5 Jasad Korban Gempa Cianjur Ditemukan

KPK tengah mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam kasus ini KPK menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihanto dan pihak swasta.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian saat itu dan juga dari pihak swasta," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, pada Rabu 23 November 2022.

Bambang Kayun merupakan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Kasubbagrappid HAM Bagrapkum Robantkum) Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Kasus Bambang Kayun ini awalnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Bambang hingga kini masih berproses dugaan pelanggaran etik dan ditahan di Propam Mabes Polri.

Lantaran KPK tengah mengusut kasus ini, Polri sempat menyatakan akan melimpahkan penanganan kasus Bambang Kayun kepada KPK.

"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi dalam rangka pelimpahan penanganannya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu 23 November 2022.