BANDUNG, CEKLISSATU - Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong divonis enam bulan dan 15 hari hukuman penjara oleh majelis hakim yang diketuai Dodong Rusdani, Selasa 16 Agustus 2022.

pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini dinilai hakim terbukti menyebarkan berita yang tidak pasti saat ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Hakim juga menilai ceramah Habib Bahar bin Smith berpotensi menyebabkan keonaran.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ujar majelis hakim Dodong saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 16 Agustus 2022.

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

Usai putusan yang dibacakan Habib Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas atas putusan yang diberikan oleh hakim.