JAKARTA, CEKLISSATU – Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), mengamankan 25 jaksa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang.

Hal tersebut dilaporkan oleh Kejagung dalam laporan capaian kinerja Jamintel di 2022.

"Melalui Tim Pam SDO (Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari s.d Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa/ pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan rincian, 9 orang terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti, 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu 1 January 2023.

Baca Juga : Striker Andalan Indonesia, Boaz Sollosa Raih Gelar S2

Selain itu, jamintel juga mengamankan 173 buron dalam daftar pencarian orang (DPO) periode 1 January 2022 hingga 28 Desember 2022.

"Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan daftar pencarian orang (DPO) periode 1 Januari 2022 s.d 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang yang terdiri dari buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang, buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi 78 orang," ucap Ketut.

Dari 173 buron yang berhasil diamankan, 65 lainnya berhasil ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC).