KUPANG, CEKLISSATU – Nakhoda KM Express Cantika 77, terancam 10 tahun hukuman penjara. Kapal tersebut terbakar hingga menewaskan 20 penumpang pada Senin 24 Oktober 2022 di Alor, Edwin Pareda. 

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 302 juncto Pasal 117 dan Pasal 312 juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca Juga : 14 Orang Tewas, Begini Kronologi Terbakarnya Kapal Cantika

Kombes Pol Ariasandy mengatakan, tersangka dijerat sejumlah pasal setelah berkas P-21 dinyatakan lengkap dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal Kamis 8 Desember 2022 kemarin.

"Hari ini akan kita serahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan," ungkap Ariasandy saat konferensi pers, Jumat 9 Desember 2022.

Sebelumnya, KM Express Cantika 77 terbakar dengan mengangkut total 359 penumpang. Dari 359 orang tersebut, 20 orang meninggal dunia, 17 orang masih hilang dan 322 orang selamat.