JAKARTA, CEKLISSATU – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana merupakan terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Indrasari Wisnu Wardana, oleh pengadilan Tipikor dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing sebagai berikut, Indra Sari Wisnu Wardhana dengan pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 4 Januari 2023.

Baca Juga : Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebuh ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut tersangka dihukum pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Indrasari Wisnu Wardana menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00.

Indrasari Wisnu Wardana tidak sendiri melakukan aksi korupsi ini. Ia bersama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.