BOGOR, CEKLISSATU-Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat gencar melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), yang diduga jadi tempat maksiat setiap malam dan peredaran minuman keras. 

Razia yang dilakukan pada Sabtu malam 10 Desember 2022 pukul 23.00 Wib,  berhasil menjaring wanita pekerja malam yang tengah malam dibeberapa THM

"Untuk razia penyakit masyarakat malam ini, kita membawa wanita malam yang terjaring untuk dilakukan pendataan. Bilamana nantinya saat razia masih juga kena maka akan dikirim ke tempat rehabilitasi,"kata Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Kemang Yazidil Bustomi kepada wartawan, Minggu 11 Desember 2022.


"Bila ada anak dibawah umur akan kita panggil ortunya dan bila pelajar akan kita panggil pihak sekolahnya itu yang akan kita terapkan, sehingga bila sanksi hukum tertulis tidak mempan akan kita terapkan hukum tidak tertulis yakni norma-norma sosial, krn sy rasa norma sosial akan lebih efektif dan lebih membuat jera,"katanya.

Baca Juga : Menteri Kabinet Hadiri Tasyakuran Kaesang Pangareb dan Erina Gudono


Lebih lanjut pria yang  juga kerap melakukan tausiah disejumlah Masjid usai subuh berjamaah di wilayah Kecamatan Kemang mengatakan, razia itu dilakukan karena laporan warga yang merasa resah di wilayah Kecamatan Kemang yang selaman ini diduga jsering dijadikan sarang maksiat.


Maka  dari itu sambungnya, untuk  penerapan sistem sanksi terkait penyakit masyarakat ini bila  kaku dalam penerapan sanksi berdasarkan Hukum Positif tertulis akan berat.

"Tapi bila kita merubah paradigma dalam hal penerapan sanksi menjadi hukum Norma Sosial ini akan lebih efektif, makanya kami selaku Umaro mengajak para Ulama, para Tokoh untuk saling bersinergi dalam memberangus penyakit ini secara bersama-sama sehingga kami tidak bertepuk sebelah tangan,"ungkapnya.