BANDUNG, CEKLISSATU - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin 22 Agustus 2022.

Saksi dari pihak KPK ini terkait kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. 

Saksi tersebut berasal dari pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan pengusaha.

Adapun kedelapan saksi yang dihadirkan jaksa KPK yakni pegawai honorer Dinas PUPR Diva Medal Munggaran, Ketua Kadin Kabupaten Bogor Sintha Dec Chechawaty, Direktur PT Kemang Bangun Persada Sunaryo dan Direktur CV Raihan Putra Joharudin Syah.

Kemudian, sebagai wiraswasta Lai Bui Mun atau Anen, Direktur PT Sabrina Jaya Abadi Sabrin Amirudin, Owner CV Dede Print Dede Sopian dan ajudan Bupati Ade Yasin, Anisa Rizki.

Sebelumya, sepuluh saksi dihadirkan KPK pada sidang lanjutan, Senin 15 Agustus lalu. Sepuluh saksi di antaranya pegawai Pemkab Bogor hingga KONI Kabupaten Bogor.

Saat persidangan, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa KPK mengaku diperas dengan berbagai modus terkait kasus dugaan suap BPK yang membelit Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.

Salah satunya diungkapkan Kasubbag Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiyono. Ia mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerry Ginajar Trie Rahmatullah, yang kini berstatus tersangka oleh KPK.

Saat itu, Gerry meminta uang senilai Rp900 juta, yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu pekerjaan infrastruktur di beberapa kelurahan Kecamatan Cibinong.

“Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat. Kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur,” katanya saat persidangan, Senin 15 Agustus.

Saksi lainnya yakni Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor Achmad Wildan juga mengaku pernah dimintai uang dengan alasan ongkos ketik oleh auditor BPK bernama Hendra Nur Rahmatullah. Hendra sendiri saat ini juga berstatus tersangka.

Saat itu, Wildan sempat ingin memberikan uang tunai senilai Rp5 juta. Tapi ditolak oleh Hendra dengan alasan nominalnya terlalu kecil.

Selain itu, saksi lainnya Sekretaris KONI Kabupaten Bogor Rieke Iskandar mengaku memberi uang kepada terdakwa Ihsan Ayatullah (Kasubag Kasda BPKAD Kabupaten Bogor) karena Ihsan dimintai uang oleh auditor BPK.

“Tidak ada temuan di KONI. Ihsan minta tolong, bahasa di telepon, dia perlu uang buat BPK, bisa bantu tidak Rp150 juta? Jadi saya berikan Rp50 juta,” ujar Rieke.

Di sisi lain, terdakwa lainnya, Ihsan Ayatullah sempat dimintai tanggapan oleh majelis hakim.

Terungkap bahwa dirinya dimanfaatkan oleh auditor BPK bernama Hendra untuk meminta uang ke sejumlah pegawai Pemkab Bogor.

Ia juga menegaskan bahwa penarikan uang yang dirinya lakukan ke pegawai Pemkab dan pengusaha bukan atas dasar perintah terdakwa Bupati nonaktif Ade Yasin ataupun mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.

“Saya melakukan ini tanpa ada permintaan AY dan RY. Selalu saya sampaikan kepada SKPD untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfaatkan saya untuk meminta uang ke SKPD,” jelas Ihsan. (*)