BOGOR, CEKLISSATU - Oknum guru Kota Bogor, Jawa Barat, berinisial H (70) harus mendekam di Mapolres Bogor Kota lantaran pelaku dugaan pencabulan terhadap S (15) alumni salah satu SMP swasta di Kota Bogor, yang telah dilakukan pada 27 Agustus 2022 yang lalu.
"Kami sudah melakukan penangkapan dan juga penahanan terkait dengan tersangkanya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Doni Erwanto kepada Ceklissatu.com, Rabu, 5 Oktober 2022.
Ia mengatakan, penahanan terhadap pelaku berdasarkan adanya dua alat bukti kuat yang ditemukan oleh penyidik.
"Setelah kami mendapatkan laporan kami menemukan dua alat bukti yang memang menurut kami sudah cukup kuat untuk dilakukan penangkapan dan juga penahanan," Jelasnya
Lebih lanjut Doni menuturkan, tersangka dijerat pasal pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dwngan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ya, karena kan terkait dengan perlindungan anak," katanya.
Terkait kondisi korban saat ini, Doni menjelaskan bahwa korban sudah menjalani konseling dengan psikolog untuk melihat perkembangan kejiwaan anak yang mengalami trauma akibat perlakuan cabul tersangka.
"Korban sampai saat ini, kemarin kita sudah lakukan konseling dengan psikolog, karena memang pada saat kita lakukan pemeriksaan itu, harus sampai dua kali, karena anak merasa trauma," jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya korban lain, hingga kini, polisi masih terus melakukan pendalaman.
"Kan ada informasi bahwasannya korban lebih dari satu makanya kita pastikan apakah memang benar atau tidak," tutup Doni.
Comment