BOGOR, CEKLISSATU – Seorang kakek berinisial M (73) tahun warga Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal harus mendekam di Mapolres Bogor, Jawa Barat, akibat ulahnya yang mencabuli seorang bocah berinisial N yang masih dibawah umur pada tanggal 3 Nopember 2022ll lalu.
“Berawal dari video seorang laki laki yang melakukan kekerasan seksual, pencabulan terhadap anak dibawah umur, kemudian tindakan cepat dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal dengan identifikasi dan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKBP. Iman Imanuddin saat menggelar konfrensi pers di Mako Polres Bogor, Rabu 7 Desember 2022.
Bahkan, pelaku dalam melancarkan aksinya, sempat mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp2 ribu.
Baca Juga : Imbas Bom Bunuh Diri di Bandung, Mako Polresta Bogor Kota dan Polsek Diperketat
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, melakukan perbuatanya dengan mengiming-imingi korban dengan diberikan uang dan diajak jalan-jalan, selanjutnya korban diajak kerumah tersebut dan dilecehkan dan terjadi kekerasan seksual,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi menuturkan, pelaku menjanjikan hadiah kepada korban jika korban menuruti permintaannya
“Awalnya itu dia bertemu anak itu (korban) mengajak berkeliling dan mengunjungi saudari korban, kemudian melalukan aksinya seperti itu,”kata dia.
“Untuk aksinya baru kali ini, dan memang itu orang asing ketemu dijalan diiming-iming 2 ribu, dan saat ini masih dilakukan penyelidikan,”jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku M dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, UU No. 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 82 UU No. 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara tentang perlindungan anak.
Comment