NIAS, CEKLISSATU - Dua polisi aktif yang bertugas di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, ditangkap diduga jadi pengedar narkoba. Kedua polisi yang ditangkap itu bertugas di Polsek Lotu, Nias Utara yakni Bripka EL dan Brigadir JP. 

Kapolres Nias AKBP Luthfi, mengatakan dua oknum polisi yang diamankan bertugas di Polsek Lotu Nias Utara. Keduanya ditangkap bersama dua orang warga sipil berinisial RH (30) dan AFT (27). 

"Jadi sebenarnya ini pengembangan kasus. Awalnya ditangkap di Desa Awa'ai lalu bergeser ke Desa Lotu. Tapi besok akan kita apdet lagi perkembangan kasusnya," ujar Luthfi, Kamis 28 Oktober 2022.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Nias.

Baca Juga : Diduga Konsleting Listrik Pabrik Mainan Ludes Terbakar

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi markas peredaran narkoba.

Dari lokasi tersebut, petugas menangkap Bripka EL dengan barang bukti satu paket sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap Brigadir JP bersama dua warga sipil.

Hasil penggeledahan di kediaman JP ditemukan tujuh paket sabu-sabu. 

"Diamankan di dua tempat. TKP pertama itu di rumah saudara Bobi. Barang ini dimiliki oleh anggota kami atas nama Bripka Erwin Lahagu. Nah itu kurang lebih 3,01 gram. Di brigadir Joko ini kurang lebih barangnya 24, 09 gram," terangnya. 

Setelah diamankan, semuanya dilakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba. Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan. Terhadap kedua oknum ini diduga dia sebagai pengedar.

Berdasarkan hasil keterangan anggota ini menjadi pengedar yang menjual kepada masyarakat itu," sebut Luthfi.

Kasus tersebut masih didalami oleh penyidik. Selain itu, dua polisi aktif yang ditangkap tersebut juga masih menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Nias.

"Mereka masih diperiksa di Satres Narkoba sekalian Propam mengambil informasi sementara. Selesai dari Satres Narkoba lalu nanti diperiksa di Propam," paparnya.