BOGOR, CEKLISSATU - Hasil gelar perkara insiden polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF telah disampaikan polisi kepada keluarga korban.

Hasil yang disampaikan di Mako Polres Bogor kemarin itu didapati sejumlah fakta yang janggal. 

Seperti hal nya kondisi pistol yang digunakan Bripda IMS, pelaku dari insiden tersebut, dalam kondisi yang sudah terkokang.

Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengklaim bahwa tidak ada pembunuhan berencana dalam peristiwa tersebut meski pistol yang dipastikan ilegal itu dalam kondisi terkokang.

Baca Juga : Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka, Mahfud MD Pastikan Pendidikan Ponpes Al Zaytun Tetap Berjalan

"Senjata itu dikeluarkan dari dalam kondisi sudah terkokang terisi peluru sehingga tidak sengaja dia menarik pelatuk kemudian meletus senjatanya," ungkap Surawan.

Dia menjelaskan, bahwa Bripda IMS sudah membawa pistol di dalam tasnya saat memasuki kamar korban di asrama tersebut.

"Dia (pelaku) sudah membawa senjata, jadi ketika tersangka masuk ke kamar asrama (korban) dia sudah membawa senjata di dalam tasnya," kata Surawan.

Surawan menyebutkan bahwa saat itu pelaku ingin memperlihatkan dirinya (pelaku) memiliki pistol.

"Tidak ada kesengajaan (bukan pembunuhan berencana). Mungkin dia (pelaku) lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas tapi sudah terkokang. Ketika senjata diangkat secara tidak sengaja pelatuk tertarik dan meletus," jelasnya.

ERUL