BOGOR, CEKLISSATU— Setelah menjalani masa hukuman selama 7 bulan di Polda Jawa Barat, Habib Bahar Smith akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Kamis dinihari pukul 03.40 WIB 1 September 2022. Bahkan, Habib Bahar setelah bebas akan fokus dulu kepada keluarga dan para santri.


"Sekitar pukul 03.00 habib bahar keluar dari Rutan Polda jabar dan menghirup udara bebas sebagai mana keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yg memvonis beliau selama 7 bulan penjara sudah dijalani," ungkap pengacara M Ichwan Tuangkotta kepada wartawan.


Ia menjelaskan, beliau (habib bahar smith) terima kasih atas dukungan dan doa selama proses hukum yang dijalani selama ini.


"Setelah bebas, beliau akan fokus kepada keluarganya dan akan tetap mengajar santri di pondok pesantren Tajul Allawiyin Desa Pabuaran Kecamatan Kemang," jelasnya.


Sementara Perwakilan Pondok Pesantren Tajul Allawiyin Asep Adam mengaku, saat ini pimpiannya sudah bebas dan sedang istirahat dikediamannya bersama keluarga.


"Alhamdulilah habib telah bebas pada hari kamis dinihari sekitar pukul 03.40 pagi dimana beliau langsung dikawal oleh pengacaranya dari Polda Jabar sampai kediaman," ucap Asep.


Dirinya menuturkan saat ini kondisinya sehat walafiat dan sebagai muridnya akan terus mengawal dengan setia.


"Untuk sementara beliau ingin fokus kepada keluarga dan santri sengaja tidak ada open house karena pasti ramai," tuturnya.


Lebih lanjut ia mengungkapkan, adapun tamu berasal dari kerabat keluarga saja meskipun tidak ada pembatasan untuk tamu luar berkunjung langsung.


"Memang tidak ada pembatasan hanya keluarga belum mengizinkan kunjungan dari luar dulu," katanya.


Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung sebelumnya memperberat hukuman Habib Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara, sebelumnya dari 6 bulan 15 hari. Namun hakim meminta Bahar dikeluarkan dari sel tahanan.