BOGOR, CEKLISSATU- Viral adanya sebuah video yang menarasikan larangan ibadah natal di Cilebut Kabupaten Bogor Jawa Barat pada 25 Desember 2022 ternyata permasalahan tersebut salah paham dan sudah selesai.
"Kemarin ada salah faham saja sekarang sudah selesai,"kata Ria Marlisa Camat Sukaraja, kepada wartawan, Senin 26 Desember 2022.
Ia mengatakan, warga sebenarnya bukan menolak yang natal, akan tetapi yang yang ke sana itu merupakan warga dari Depok luar Kecamatan Sukaraja.
"Jadi itu jemaat yang gerejanya di Paledang, hanya ada salah faham saja tidak melarang untuk ibadah Natal, bahkan ibadah masih tetap dilaksanakan di rumah itu,"katanya.
Baca Juga : Video Pelarangan Ibadah Natal Viral, Kapolres Bogor Beberkan Faktanya
Hal senada diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Iman Imannudin mengatakan, persoalan tersebut telah selesai.
"Sudah clear, kita jagain sampai selesai ibadah kok. Itu lokasinya di dalam perumahan," kata Iman.
Iman menjelaskan, duduk perkara konflik tersebut. Menurutnya, persoalan itu terjadi karena warga komplain terhadap pemilik rumah yang merayakan Natal itu tidak menjalani kesepakatan dengan warga.
"Warga komplain karena sebelumnya ada kesepakatan dengan warga bahwa rumah itu rumah pribadi, bukan gereja. Peribadatan hanya dilakukan untuk keluarga setempat jumlahnya juga hanya 3 orang," kata Iman.
"Adapun yang kemarin terjadi (pemilik rumah) mendatangkan dari luar wilayah, dan orang-orang yang datang (dari luar wilayah) bilangnya (rumah itu) gereja, jadi warga komplain. Nah masyarakat kan bilang kalau itu gereja berarti harus ada izinnya (sebagai gereja). Tetap, masyarakat minta kalau mau bikin gereja ya silakan, tempuh perizinannya, gitu," tambahnya.
Comment