BANDUNG, CEKLISSATU - Bupati Bogor non aktif Ade Yasin dituntut 3 tahun dalam kasus suap auditor BPK Jabar. Selain pidana penjara, jaksa menuntut Ade Yasin dicabut hak politiknya. 

Merespon hal ini Kuasa Hukum Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, Dinalara Butarbutar meyakini majelis hakim akan objektif menanggapi tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami tim kuasa hukum yakin majelis hakim objektif dalam perkara ini, karena tuntutan yang disampaikan oleh jaksa sudah dibantah semua oleh saksi-saksi yang dihadirkan oleh KPK sendiri," ungkap Dinalara usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin 12 September 2022.

Ia menganggap di persidangan kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus suap. Pasalnya, tak ada satupun saksi yang membenarkan bahwa pemberian uang oleh terdakwa lain kepada auditor BPK atas perintah dari Ade Yasin.

"Ternyata kan yang terungkap kepentingan-kepentingan si pemberi yang merasa ketakutan ada temuan. Apakah perbuatan-perbuatan si pemberi ini harus Bu Ade Yasin yang mempertanggungjawabkannya?" kata Dinalara.

Tak hanya itu, tuntutan jaksa KPK mengenai adanya pengondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) agar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pun sudah dibantah oleh saksi-saksi.

"Maka perlu digali apa motif pemberian uang tersebut. Kalau motifnya adalah WTP, semua saksi mengatakan tidak mengerti sama sekali WTP tersebut," tutur dosen Fakultas Hukum di Universitas Pakuan itu. 

Baca Juga : Jaksa Tuntut Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin 3 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Ia menerangkan mengenai bentuk tanggung jawab bupati atas kesalahan anak buah sudah selesai dengan peralihan kewenangan sepeti diatur dalam Peraturan Peraturan (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.

Dinalara juga menegaskan bahwa dari keterangan 41 saksi yang dihadirkan oleh KPK dapat disimpulkan bahwa pemberian uang yang yang terjadi pada perkara itu bukan merupakan tindakan suap, karena tidak terjadi kesepakatan di awal antara dua pihak.

"Kalau kita masuk pada teori hukum, suap itu terjadi apabila dari awal sudah ada kesepakatan antara pemberi dan penerima. Pertanyaannya siapa yang bersepakat dengan BPK? Bahkan dengan (terdakwa) Ihsan saja dia tidak bersepakat. Bahkan dengan penyedia jasa saja dia tidak bersepakat. Karena faktanya adalah mereka (pegawai Pemkab dan penyedia jasa) spontanitas diminta pada saat dia (BPK) melakukan pemeriksaan," papar Dinalara.