BOGOR, CEKLISSATU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota meringkus pengedar tembakau sintetis di Kota Bogor. Pelaku berinisial KR (28) ditangkap di rumahnya Kampung Pancasan Baru, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan penangkapan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis ini berawal dari informasi masyarakat bahwa diketahui pelaku sering memperjualbelikan narkotika tersebut.

"Atas dasar informasi ini anggota kami dari Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan KR dirumahnya," ucapnya pada Jumat, 20 Januari 2023.

Bismo mengaku bahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 30,7 gram dan satu buah kotak makan plastik yang juga berisi tembakau sintetis.

Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasat Narkoba, Kompol Agus Susanto, lanjut Bismo, ditemukan juga satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip berisikan beberapa plastik klip kosong dan satu buah handphone.

“Semua tembakau sintetis diakui KR adalah miliknya untuk diperjualbelikan kembali setelah didapatkan melalui akun media sosial Instagram," ungkapnya.

Sementara itu, atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang penggolongan Narkotika.