TANGERANG, CEKLISSATU - Selain mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, eks Jaksa, Pinangki Sirna Malasari juga bebas dari penghuni Lapas Kelas IIA Tangerang.

"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut), kita bebas bersyaratkan juga ada Pinangki, ada Mirawati dan bu Desi. Semua Tipikor," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten, Mas Juno, ditemui di Lapas Kelas II A Tangerang, Selasa 6 September 2022.

Dia menyebutkan, untuk terpidana mantan Jaksa Pinangki, telah menjalani dua tahun masa kurungan di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Dua nama wanita lain yang bebas yakni Desi Ariyani dan Mirawati Basri. Diketahui, Desi Ariyani mantan Dirut Jasa Marga, dan Mirawati Basri adalah terpidana kasus pengurusan impor bawang.

Empat terpidana itu, lanjut dia, memperoleh pembebasan bersyarat sejak 6 September 2022 berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Selanjutnya beliau menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di balai permasyarakatan. Ibu Atut di Bapas Serang dan Pinangki di Bapas Jakarta Selatan," tegasnya.

Menurut Mas Juno, pembebasan bersyarat terhadap empat wanita terpidana korupsi itu, telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses pembebasan bersyarat empat terpidana korupsi tersebut, selanjutnya diantar oleh oleh Lapas Kelas IIA Tangerang, ke pihak kejaksaan dan Bapas.

Dia menyebutkan, keempat terpidana itu keluar Lapas Kelas II A Tangerang, sekitar pukul 09.30 WIB. Empat wanita koruptor itu juga dinyatakan dalam kondisi sehat,setelah menjalani masa kurungan di Lapas tersebut.

"Kondisinya sehat, tadi jam 09.30 WIB. Untuk Bu Atut, di Serang, beliau melaporkan dirinya di Bapas Serang nanti diberikan petugas atau pembimbing bapas serang sampai akhir masa percobaan beliau 2026," ucap dia.

Selain ketentuan dalam aturan Kementerian Hukum dan HAM, Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Banten itu, juga memastikan kalau keempat terpidana tersebut memenuhi beberapa persyaratan.

"Yang dilakukan tentu berkelakuan baik, tidak melanggar hukum, pertimbangan bebas dengan ketentuan yang berlaku, kemudian kita mempunyai syarat administratif dan juga syarat substantif. Kemudian sudah pasti beliau wajib melapor setiap bulan ke Bapas," jelasnya.