SUMUT, CEKLISSATU  - Ratusan ribu liter bahan bakar minyak (BBM) illegal yang akan diselundupkan, berhasil digagalkan oleh Polisi dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara (Poldasu), Senin 5 Desember 2022.
 
Hal ini merupakan pengungkapan kasus yang kesekian kalinya diungkap oleh Ditpolairud Poldasu.

Ditpolairud Poldasu berhasil melakukan penyitaan di Kapal sebanyak 232.000 Liter BBM jenis Solar dan 34.000 Liter BBM jenis Pertalite dari 2 (dua) unit truk tangki.

Baca Juga : Cukup dengan KTP, Warga Medan Bisa Berobat ke Rumah Sakit di Sumut

"Pengungkapan ini tentu berdampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumatera Utara. Banyak stakeholder lain yang dirugikan akibat perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka,” ucap Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, seperti dikutip dari laman resmi Poldasu, Selasa 6 Desember 2022.

Modus para pelaku adalah mengambil BBM mentah dari wilayah Peurlak, Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Kabupaten Langkat dan diolah disana lalu menggunakan truk tangki dibawa ke Pelabuhan Belawan.

Pengungkapan Kapal bermuatan BBM Ilegal ini merupakan hasil kerjasama Baharkam Mabes Polri. 

“Penangkapan ini bekerjasama dengan Kapal Patroli KP- Kedidi yang BKO dari Korps Polairud Baharkam Polri,” ujar Direktur Polairud Poldasu, Kombes Pol Toni Ariadi Effendi.

Ditpolairud Poldasu mengamankan tiga tersangka. Dimana 2 orang bertugas sebagai supir truk tangki dan satu orang yang memasok BBM Ilegal.

“Pasal yang ditetapkan kepada para tersangka yaitu Tindak Pidana Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHPidana, kita melakukan penyitaan di kapal sebanyak 232.000 liter BBM jenis solar dan 34.000 liter BBM Pertalite dari 2 (dua) unit truk tangki,” ungkap  Kombes Pol Toni.