CIANJUR,CEKLISSATU - DH Kades Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Jawa Barat akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan kepada F (32) pemilik bengkel motor.  

DH diperiksa lebih dari 3 jam diruang satu penyidik dan ditahan selama satu hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Urusan Pembinaan Oprasional (Kaurbinopsnal) Satreskrim Polres Cianjur IPTU Dadang Warman menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada DH pada tanggal 28 Oktober 2022 namun DH tidak hadir dikarenakan sakit. Dadang melajutkan pemeriksaan pada hari ini kepada DH merupakan lanjutan surat yang dilayangkan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Pemanggilan kepada DH tanggal 24 Oktober sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan pemanggilan tanggal 28 Oktober namun DH tidak hadir karena sakit. Dan hari ini, Jumat (04/11/22) DH memenuhi panggilan dengan angenda pemeriksaan sebagai tersangka,”ujarnya.

Lebih lanjut Dadang mengatakan DH dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Untuk perkara ini kasus dugaan penganiayaan dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu pengacara tersangka  Oden Muharam mengatakan pihaknya saat ini akan mengajukan penangguhan penahanan jika nantinya DH usai pemeriksaan sebagai tersangka ditahan.

“Intinya nanti kita akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kalau sekarang belum ditahan karena masih dalam pemeriksaan dan saat ini masih ada diruangan penyidik sampai 1x24 jam. Klien kami juga kan kooperatif selama ini. Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai dan saya juga sudah diskusi dengan pengacara korban Kang Fanfan tadi ya, artinya kita terbuka untuk musyawarah,” tuturnya.

Terpisah pengacara korban Fanfan Nugraha mengatakan pihaknya sampai saat ini belum pernah bertemu dengan tersangka untuk adanya mediasi.  Fanfan berharap kasus ini menjadi cerminan agar tidak mengedapkan kekerasan khusunya kepada pejabat publik.

“Belum pernah saya bertemu dengan DH, namun saat ditetapkan sebagai tersangka mulai ada telpon tapi sampai sekarang saya tidak pernah tau wajah DH seperti apa. Saya berharap kita bijak dalam menyikapi kasus ini ya terutama untuk warga Cianjur khusunya pejabat publik untuk tidak arogan menggunakan kekerasan. Dan kita tidak tolelir. Kata Bupati juga Ini untuk pelajaran kepala desa lainnya ini negara hukum jangan main kekerasan,’’ imbuhnya.