BOGOR, CEKLISSATU-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Parungpanjang menutup galian tanah merah di Kampung Pingku Desa Pingku Kecamatan Parungpanjang kabupaten Bogor.


Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasitrantrib) Kecamatan Parungpanjang Dadang Kosasih menjelaskan, pihaknya langsung menghentikan aktivitas galian tanah karena tidak ada izin sama sekali.


"Jadi lokasi galian tanah di kampung Pingku ini bukan lahan Perhutani karena tidak mengantongi izin,"ucap Dadang kepada wartawan, Rabu 2 November 2022.


Dadang mengaku, dirinya akan menugaskan anggota satpol PP untuk melakukan pemantauan di lokasi galian tanah agar tidak kembali beroperasi.

Baca Juga : KNPI Dorong Pemkab Bogor Wujudkan SMA Negeri di Kecamatan Kemang 


"Yang jelas kami akan tidak tegas setiap pelanggaran Perda dan tidak tebang pilih, apalagi dari aduan masyarakat," pungkasnya.


Dia juga mengungkapkan, sebelumnya pemilik galian sudah diberikan surat teguran tapi tidak pernah direspon dan tak ada itikad baik.


"Penutupan ini sudah sesuai aturan dan melalui surat teguran pertama sampai ketiga, ketika tidak ada respon tentu tindakan tegasnya penutupan," kata Dadang.