BOGOR, CEKLISSATU- PT Kahuripan memutus hubungan kerja Satpam dengan cara melewati kantor Pos Indonesia, saat mereka sedang bekerja atau berjaga di perumahan tersebut.


"Tentu ini tidak etis pemberitahuan PHK lewat kantor pos kenapa tidak langsung,"kata salah seorang Satpam yang namanya enggan disebutkan saat melakukan aksi Demontrasi.

Sementara itu sebelumnya Koordinator Aksi Asep Dedi Mulyadi sekaligus penanggungjawab aksi 
menuntut perusahaan menerapkan sesuai anjuran Pemerintah Kabupaten Bogor yakni upah UMK Rp 4,2 Juta.

"Tuntutan kami bayarkan selisih pembayaran pada tahun 2022 dan tolak PHK itulah yang menjadi alasan satpam Kahuripan melakukan aksi karena pihak manajemen tidak ada itikad baik sampai saat ini,"kata Asep Dedi Mulyadi kepada wartawan.


Dedi mengatakan selama ini puluhan Satpam yang melakukan aksi hari ini hanya mendapatkan upah Rp 2,1 juta dan itu dibawah UMK sempat menuntut kenaikan gaji, namun pemutusan hubungan kerja yang malah diterima.

Baca Juga : Antisipasi Ancaman dari Barat, Belarusia dan Rusia Gelar Latihan Militer


"Sedangkan anjuran dinas terkait harus sesuai UMK yang sudah jelas ada SK dari gubernur jabar,"katanya.

Tidak hanya itu satpam yang di PHK merasa kecewa lantaran pihak perumahan melakukan pergantian Yayasan dan malah menerima ratusan satpam yang baru.

"Untuk digantika oleh yayasan, tetapi kami menemukan cacat hukum, karena perusahaan ini tak punya peraturan perusahaan atau disebut cacat hukum.

Dedi mengatakan jika tuntutan itu tidak dikabulkan pihaknya akan terus melakukan aksi yang lebih besar selama satu bulan. 

Sementara itu GM Manajemen PT Kahuripan Malim Purban tidak menampik, pemutusan hubungan kerja itu dilakukan melalui kantor Pos.

"Surat pemutusan hubungan kerja kami lakukan lewat Kantor pos beserta rincian pengsangon yang didapat, tapi kami juga disana menawarkan untuk kerja kembali ke yayasan yang menaungi Security terlatih dan profesional,"ungkapnya.