BOGOR, CEKLISSATU - Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan kemungkinan akan kembali menerapkan kebijakan work from home (WFH) di Kabupaten Bogor, menyusul status PPKM di wilayah itu kembali naik ke level dua.

"Ya mungkin itu bisa jadi lagi (WFH), karena dalam level PPKM itu kan ada di Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang memang ada yang boleh dan tidak boleh. Itu yang akan kami adopsi sesusai arahan Inmen itu,” kata Iwan, Rabu 6 Juli 2022.

Kenaikan status PPKM Level 2 di Jabotabek berlaku sejak kemarin, Selasa 5 Juli 2022. Menurut Iwan, kebijakan WFH kemungkinan diterapkan dengan skema 75 persen Work From Office (WFO) dan 25 persen WFH sesuai Inmendagri. 

Baca Juga : Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50% Bagi Daerah PPKM Level 2 Mulai 3 Februari

Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Menurut Iwan, kenaikan level ini juga memiliki konsekuensi terhadap kegiatan masyarakat. Jika ingin kegiatan berjalan normal, masyarakat harus taat protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor. 

Baca Juga : Pemkab Bogor Lakukan Perpanjangan Kedua PPKM Level 2 Selama Dua Pekan

“Ya memang ada konsekuensi, kalau ketat juga kegiatan-kegiatan agak menurun, kalau abai atau longgar juga ya kegiatan ramai. Itu konsekuensi. Makanya ayo kita semua jangan sampai terlena, tetap waspada karena Covid-19 masih ada,” kata Iwan.