BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Polres Bogor, menangkap enam pelaku pemalsu sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor.

"Kami amankan enam pelaku, satu di antaranya adalah oknum ASN di BPN," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan persnya di Mako Polres Bogor, Senin 01 Agustus 2022.

Oknum ASN Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor tersebut berinisial DK.

Kata Iman, DK ditangkap bersama dengan lima tersangka lainnya, yakni MT, SP, AR, AG, dan RGT.

"Pengungkapan ini kami lakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban," jelasnya.

DK yang menjabat Ketua Panitia Ajudikasi PTSL di Kantor BPN itu memiliki peran memuluskan pekerjaan kelima rekannya dengan menggunakan akun internal kantornya untuk mengubah data atau sistem di BPN.

Kata Iman, Polres Bogor berhasil mengamankan sekitar 105 sertifikat PTSL palsu. Dimana 24 di antaranya sudah diserahkan kepada pemohon dengan persetujuan pembayaran sebesar Rp25 juta per satu sertifikat.

"Modusnya mereka menggunakan sertifikat (PTSL) yang sudah ada pada 2017-2018 yang belum diserahkan kepada pemilik. Kemudian mereka menghapus isinya. Dan kemudian setelah bersih mereka masukkan data pemilik baru," jelasnya.

Imam mengungkapkan, ratusan barang bukti tersebut didapat di Kantor Sekretariat PTSL di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.

Menurutnya lokasi tersebut biasa digunakan para pelaku sebagai tempat menyimpan barang sekaligus sekretariat PTSL di wilayah Cibungbulang. 

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dienakan pasal 378 dan 263 KUHP serta 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 dan 6 tahun penjara.

ERUL

----