BOGOR, CEKLISSATU - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor khususnya umat muslim yang akan melaksanakan ibadah kurban untuk tidak resah ditengah merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak atau hewan kurban seperti sapi, kambing maupun kerbau.

"Penyebaran PMK di Jawa Barat (Jabar) baru 4 persen, itu pun kebanyakan dari Garut dan Tasikmalaya. Apalagi, PMK itu sebenarnya tidak berbahaya, hanya berbahaya untuk hewan saja," ucap Ketua MUI Kota Bogor KH. Tb. Muhyidin kepada CeklisSatu.com pada Rabu, 8 Juni 2022.

Baca Juga : Ini Penjelasan MUI Kota Bogor Soal Hewan Kurban Terpapar PMK

Kyai Muhyidin sapaan akrabnya mengatakan, sebetulnya PMK itu penyakit biasa bagi para peternak sapi dan mereka pun sudah bisa melakukan penyembuhan terhadap hewan yang sakit seperti memberi vitamin dan obat lainnya.

"Kita semua kan ingin menyambut perayaan Idul Adha dan melakukan ibadah kurban dengan tenang dan nyaman. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan soal PMK ini, masyarakat tidak perlu resah," ungkapnya.

Disisi lain, ketentuan MUI dalam hal berkurban tetap merujuk pada ketentuan MUI Pusat salah satunya syarat hewan yang dapat dikurbankan dalam kondisj sehat.

"Kalau dalam aturan Islam jika hewan itu sehat dalam artian masih lengkap fisiknya, tidak cacat pada bagian kuping, jalannya normal dan sebagainya, itu sah dan diperbolehkan. Adapun terpapar PMK, nanti ada aturanya dari dinas terkait, dimana pedagang juga harus memiliki sertifikat kesehatan bagi hewan yang akan dijual," katanya.