BOGOR, CEKLISSATU - Kehadiran pengungsi asing di kawasan Puncak, menjadi persoalan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Pasalnya, para pengungsi itu, tidak memiliki kepastian hukum yang jelas

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan, Pemkab Bogor tidak bisa bergerak bebas dalam menuntaskan persoalan tersebut, sebab persoalan itu merupakan kewenangan penuh dari pemerintah pusat.

Pemkab Bogor sendiri meminta kepada Pemerintah pusat agar segera membereskan persoalan tersebut. 

“Persoalan itu kewenangan pemerintah pusat, harus ada langkah secepatnya,”ungkapnya, Senin 12 Desember 2022

Ia menjelaskan, para pengungsi itu sebagian besar berasal dari kawasan Timur Tengah. Sebelumnya mereka difasilitasi oleh NGO (UNHCR), namun NGO tersebut sudah lepas tangan dan berimbas ketelantaran pengungsi asing.

Baca Juga : KPK Segera Periksa Anggota DPR Fraksi PKB Terkait Kasus Suap Rektor Unila

“Mereka sasarannya ke Australia, tapi terdampar di Indonesia, difasilitasi oleh NGO itu (UNHCR) tapi sekarang (NGO) sudah tidak bertanggung jawab, akhirnya terkatung-katung,” jelasnya

keberadaan pengungsi asing itu membuat dirinya khawatir. Sebab, banyak perbedaan sosial budaya yang berbeda dari masyarakat lokal.

“Karena kita gatau bagaimana paham mereka, adat istiadatnya, agamanya statusnya seperti apa," pungkasnya memberikan penjelasan.

Belum lagi, menurutnya ada isu kawin kontrak yang dilakukan pengungsi asing kepada warga lokal. Ia mempertanyakan kepastian status anak dari perkawinan kontrak yang terjadi.

Bahkan, pihaknya mengungkapkan, Pemkab Bogor sangat terbuka apabila pemerintah pusat ingin memusatkan para pengungsi itu di satu tempat.

 Asalkan, pemerintah pusat memberikan kepastian terhadap keberadaan mereka. 

"Kalau mau dibuat penampungan sementara, Pemda siap lahannya. Tapi tidak di puncak, bisa di rumpin, Parungpanjang juga bisa," Pungkasnya

"Tinggal political wild pemerintah pusat, mau seperti apa dan bagaiman pengungsi itu, karena mereka juga manusia," Tandasnya