BOGOR, CEKLISSATU - Melawan arus lalu lintas merupakan pelanggaran yang sering dilakukan pengendara guna mendapatkan akses jalan yang lebih mudah dan cepat. Namun, disisi lain aksi tersebut sangat membahayakan bagi pengendara lain serta berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Misal, di putar arah balik atau U turn di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, tidak sedikit pengendara roda dua melawan arus lalu lintas. Padahal, U turn tersebut sudah ditutup secara permanen dengan menggunakan barrier beton oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota.

"Perlu diketahui di Kota Bogor setiap hari kami lebih dari 50 surat tilang di keluarkan hanya untuk pengendara yang melanggar dengan cara melawan arus. Bahkan, terbanyak pada tanggal 4 Juni 2022 yakni 95 surat tilang," ucap Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Galih Apria pada Rabu, 8 Juni 2022.

Menurut Galih, putaran arah atau U turn di Jalan Solis ditutup sebagai upaya rekayasa lalu lintas yang sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dishub dan PUPR.

"Penutupan putaran arah ini dilakukan karena untuk mengurangi kemacetan juga di jalan ini dan banyak motor yang melawan arah dan menimbulkan potensi rawan kecelakaan," ungkapnya.

Sementara itu, Kadishub Kota Bogor Eko Prabowo, menuturkan, putaran balik yang berada di sebrang rumah makan Saung Kuring ini sering kali dibongkar oleh oknum tak bertanggung jawab.

"Kan sudah lama dilakukan penutupan, tapi dengan sengaja ada oknum yang selalu bongkar, untuk tujuan pribadi dan ini sangat membahayakan kalo oknum pengendara yang tidak taat melawan arus," ujarnya.

Saat disinggung berapa kali bongkar pasang pembatas dari beton tersebut, Danjen sapaan akrabnya mengaku, sudah sangat sering di bongkar oleh oknum kemudian dirapohkan kembali.

Kedepannya, lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajarannya terkait sanksi yang akan diberikan apabila ada oknum yang ketahuan dengan sengaja kembali membongkar barrier beton tersebut.

"Nanti akan kita koordinasikan dengan jajaran, karena yang dirusak beberapa beton barier itu aset negara, bisa kena pidana oknum yang melakukan perusakan tersebut," katanya.