JAKARTA, CEKLISSATU – Untuk membatasi kendaraan bermotor dan membuat masyarakat beralih ke kendaraan umum, pemerintah DKI Jakarta berencana untuk menerapkan jalan berbayar di sejumlah ruas jalan.

Hal tersebut seperti tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Raperda tersebut mengatur kebijakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

Dinas Pehubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik tersebut dengan tarif berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

Ada beberapa kriteria ruas jalan yang akan diberlakukan jalan berbayar ini, antara lain, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kriteria kedua yaitu, jalan tersebut memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Tenda Pelayat Diseruduk Truk, 19 Orang Tewas


Berdasarkan kriteria tersebut, berikut  daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ERP:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.

Namun, kebijakan jalan berbayar tersebut belum dapat dipastikan kapan bakal diterapkan.