BOGOR, CEKLISSATU - Center for Budget Analysis (CBA) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan DPRD segera mengambil tindakan, terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan SMK Negeri 1 Cibinong nominal yang beredar berkisar Rp 5 sampai Rp8 juta

"Pihak sekolah harus dievaluasi, dan perlu ada investigasi karena tidak menutup kemungkinan pungli untuk siswa baru banyak terjadi di Kabupaten,"ungkap Jajang  Nurjaman Sekretaris CBA kepada Ceklissatu.com, Rabu 08 Juni 2022.


Ia mengaku, sangat miris Kabupaten Bogor Kepala Daerah dan sejumlah pejabat lainnya sudah dicokok KPK tapi tindak pungli masih terjadi. 

Baca Juga : Pengamat Sebut Pungli di SMKN 1 Cibinong Melanggar Hukum


"Jadi harus ada langkah dan tindakan tegas agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,"jelasnya.

Seperti berita sebelumnya dari aduan beberapa orang tua murid tersebut, Sebut saja Ibu OS, warga kelurahan Nanggewer Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. adalah orang tua murid yang kelas 10 atau kelas 1 SMKN 1 Cibinong anaknya yang masuk pada ajaran tahun lalu,  hingga sampai saat ini hampir sudah mau kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru lebih dikenal dengan Penerimaan Peserta Didik Baru  ( PPDB). Dari penuturan orang tua siswa tersebut ya pak kami sebagai orang tua betul-betul miris dengan kebijakan sepihak sekolah, Dimana setelah anak-anak kami diterima di SMKN 1 Cibinong pada waktu itu dan di saat indonesia semua tau lagi di landa Covid -19 malah kami dimintai uang sejumlah dari nilai terkecil 5 juta hingga ada yang sampai 8 juta rupiah kata pihak sekolah ini uang sumbangan namun kami merasa aneh kenapa uang sumbangan ditarget dengan nominal sebesar itu.

Baca Juga : Murka Soal Dugaan Pungli, Dewan Akan Datangi SMKN 1 Cibinong

"Bahkan yang lebih mengherankan kami, Apabila uang tersebut belum lunas anak-anak kami tidak di ijinkan ikut serta ujian atau tidak mendapatkan kartu untuk dapat Ujian, kecuali minimal bisa menyicil dan tidak dipatok besaranya untuk menyicil. 

IMG-20220606-WA0019.jpg


"Tidak sedikit pula para orang tua murid yang terpaksa meminjam kesan kemari bahkan sampai ada yang pinjam ke rentenir, sungguh pak kami menyekolahkan anak – anak kami ke situ bukan karena kami kaya raya kami sama dengan orang tua yang lain menginginkan anaknya bersekolah yang baik dan bersekolah di sekolah negeri bahkan anak saya masuk kata gori anak yatim dan memakai kartu Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) Masih wajib dipungut uang tersebut,” ujar OS pada Ceklissatu.com Senin (6/06/2022).