JAKARTA, CEKLISSATU - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), menilai pembatasan penjualan LPG 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi, justru menyulitkan rakyat kecil. Alasannya, pembatasan ini akan membuat penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tak akan ada lagi.

"Kebijakan pemerintah muaranya adalah rakyat, oleh karena itu jangan membuat kebijakan yang menyulitkan rakyat termasuk distribusi gas LPG 3 kg," kata Bidang pengaduan dan hukum YLKI Rio Priambodo, Selasa 17 Januari 2023.

Selain itu, jika pemerintah menilai subsidi LPG 3 kg tidak tepat sasaran, maka perlu memikirkan formulasi distribusi yang tepat dan tidak menyulitkan masyarakat untuk membelinya.

"Pemerintah perlu memikirkan formulasi distribusi yang tepat," imbuhnya dikutip dari liputan6.com.

Sebagai informasi, langkah pembatasan penjualan LPG 3 kg ini sedang diuji coba oleh PT Pertamina Patra Niaga. Terdapat beberapa daerah yang saat ini sudah menjalankan pembatasan tersebut.

Baca Juga : LPG 3 Kg Tak Dijual di Warung, Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP ke Agen Resmi

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, Pertamina masih terus memperbanyak pangkalan sesuai dengan arahan Kementerian ESDM.

Rencananya, penjualan LPG subsidi ini akan diintegrasikan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Jika ternyata masyarakat yang membeli LPG subsidi belum masuk daftar itu, baru akan dimuat berdasarkan KTP atau KK yang dimiliki.

Tujuannya, agar membuat penyaluran LPG subsidi tepat sasaran. Irto juga mengatakan, saat ini Pertamina masih melakukan uji coba di sejumlah daerah dalam implementasinya.

Saat ini, proses uji coba sedang dijalankan di Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian di Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram.