JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah akan membatasi penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (Kg) hanya ke penyalur agen resmi. Alhasil pengecer seperti warung-warung kecil tidak dapat lagi menjual bebas LPG 3 Kg.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menyebut saat ini sudah ada 220 ribu penyalur atau pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina.

Agen-agen resmi ini sekarang sedang melakukan penyesuaian untuk melaksanakan rencana pembatasan gas LPG melon.

"Sub penyalur atau pangkalan sudah lebih dari 220 ribu," kata Irto, Sabtu 14 Januari 2023.

Selain itu, selama tahun 2022 juga terdapat tambahan agen baru sebanyak 22 ribu. Agen-agen baru ini juga ikut melakukan penyesuaian untuk menjadi agen resmi gas LPG melon.

"Tahun 2022 saja ada penambahan 22 ribu sub penyalur atau pangkalan," kata dia.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Larang Warung Kecil Jual LPG 3 Kg

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji menyampaikan, alasan pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP dilakukan agar proses distribusi bersubsidi tepat sasaran.

Pembelian gas LPG 3 kg nantinya hanya bisa dilakukan di sub penyalur resmi atau pangkalan resmi elpiji, bukan di warung.

"Pembelian elpiji 3 kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut," ujarnya beberapa waktu lalu. 

Pemerintah mengatur bahwa masyarakat yang bisa membeli gas LPG 3 kg adalah mereka yang sudah masuk dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Nantinya, mereka dapat langsung melakukan pembelian LPG 3 kg dengan menunjukkan KTP.