JAKARTA, CEKLISSATU - Pemerintah memutuskan tarif listrik 3.500 volt ke atas naik mulai 1 Juli 2022. Tarif listrik naik mengacu pada kondisi makro ekonomi seperti nilai tukar rupiah, harga minyak dunia atau ICP, inflasi dan harga batu bara.

"Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022 jadi sekarang masih berlaku tarif lama," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana saat konferensi pers di Jakarta, Senin 13 Juni 2022. 

Penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero). 

Ia menerangkan jika beberapa asumsi makro yang mempengaruhi kenaikan tarif listrik harus dilakukan karena pemerintah tidak bisa mengontrolnya.

Dari berbagai komponen, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran USD 100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar USD 63 per barel. 

Baca Juga : Harga Pertalite dan Tarif Listrik Naik Daya Beli Bakal Rontok

Kenaikan tarif listrik yang berlaku bagi konsumen rumah tangga dan pemerintah mulai 1 Juli 2022. Dengan rincian:

- Rumah tangga yang masuk golongan R2 ( 3.500 sampai 5.500 Va) sebesar 17,64 persen 

- Rumah tangga yang masuk golongan R2 (6.600 Va ke atas) sebesar 17,64 persen

- Pemerintah yang masuk golongan P1 (6.600 sampai 200 KVA) sebesar 17,64 persen

- Pemerintah yang masuk golongan P2 sebesar 17,64 persen

- Pemerintah yang masuk golongan P3 (di atas 200 KVA) sebesar 36,61 persen

Rida menambahkan dampak tarif listrik naik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp 3,5 triliun.

Angka ini setara dengan 4,7 persen dari total dana kompensasi pemerintah yang harus dibayarkan kepada PLN.

"Kita juga hitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp 3,1 triliun," kata Rida.

Menurut Rida penerapan kebijakan penyesuaian tarif listrik tersebut akan menyumbang inflasi sebesar 0,019 persen. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan.

"Sudah dihitung BKF Kementerian Keuangan dampaknya terhadap inflasi hanya 0,019 persen. Jadi, ya hampir tidak terasa. Penyesuaian tarif masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat," jelasnya.