JAKARTA, CEKLISSATU - BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek tengah melakukan  Sosialisasi bersama mengenai Manfaat Dan Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Penanganan Prasarana & Sarana Umum di daerah Kelurahan Karet 

Mengingat besarnya resiko yang dihadapi oleh para pekerja selama bekerja, maka para Penanganan Prasarana & Sarana Umum sangat memerlukan adanya perlindungan jaminan social untuk para pekerja terutama pedangan. 

Terdapat 3 program jaminan yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan bagi para Penerima Upah (PU), yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Dalam hal ini, apabila para pekerja PPSU mengalami kecelakaan pada saat bekerja, baik dalam perjalanan pulang atau pergi bekerja, dan ketika bekerja, maka para (Pekerja PPSU) mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). 

Selain itu, apabila Penanganan Prasarana & Sarana Umum mengalami musibah pada saat bekerja hingga kehilangan nyawanya, maka para nelayan juga mendapatkan santunan  Kematian  dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu berupa Jaminan Kematian (JKM), dan jaminan tersebut dapat diberikan kepada keluarga korban dengan harapan dapat meringankan beban keluarga. 

Selain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), dan Jaminan Kematian (JKM), para (Pekerja PPSU) juga bisa mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT). Program Jaminan Hari Tua (JHT) dikenal juga sebagai program tabungan, yang dimana jaminan tersebut dapat dicairkan apabila para nelayan sudah tidak  kembli bekerja, atau sudah mencapai usia pensiunnya. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek, Suhuri mengatakan bahwa pekerjaan para Penanganan Prasarana & Sarana Umum memiliki resiko pekerjaan yang sangat tinggi dalam mengalami kecelakaan pekerjaan. 

Dengan adanya persoalan ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza BPJamsostek  memberikan (Informasi dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan) kepada Penanganan Prasarana & Sarana Umum agar memiliki perlindungan, yaitu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Biaya untuk mendapatkan jaminan asuransi BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp 16.800/bulan untuk program JKK dan JKM. Sedangkan iuran untuk mendapatkan ketiga program jaminan seperti JKK, JKM dan JHT yaitu sebesar Rp 36.800/bulan.