BOGOR, CEKLISSATU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menetapkan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Pakuan sebesar Rp180,95 miliar.

Penetapan PMP tersebut, disetujui saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal, Rabu, 17 April 2024.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) PMP Perumda Tirta Pakuan, Safrudin Bima dalam laporannya mengatakan, bahwa PMP untuk Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor senilai Rp180,95 miliar itu berupa uang dan barang.

Baca Juga : Regenerasi di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Bima Arya Sebut Ini

Adapun rincian PMP dari total Rp180,95 miliar meliputi penyertaan modal dalam bentuk uang senilai

Rp133 miliar dan penyertaan modal atas barang milik daerah dengan nilai Rp47,8 miliar.

"Pemenuhan Penyertaan Modal dalam Bentuk Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan secara bertahap sampai dengan Tahun 2027 sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah, dengan rincian tahun anggaran 2025 sebesar Rp35,27 miliar, tahun anggaran 2026 sebesar Rp16,5 miliar dan tahun anggaran 2027 sebesar Rp81,36 miliar," jelasnya.

Dengan disampaikannya laporan dari ketua pansus PMP, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto yang memimpin rapat paripurna pun menyetujui PMP Perumda Tirta Pakuan atas persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor.