JAKARTA, CEKLISSATU - Tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dicairkan pada H-5 sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah. 

"Ya sebelum Lebaran, masa setelah Lebaran. Tanggalnya belum, tapi sebelum Lebaran ya. Ya minimal H-5 sudah (cair) inilah," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 27 Maret 2023.

Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (perpres) mengenai pembayaran THR ASN tersebut.

"Sekarang perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja," kata dia.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, THR untuk karyawan swasta harus dibayarkan paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran.

Ida menegaskan, dirinya akan menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR.

"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7," ujar Ida. 

Ida mengatakan, pihaknya akan menandatangani surat edaran (SE) penetapan THR Selasa 28 Maret 2023) besok. 

"Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," jelasnya.

Ida melanjutkan, perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan diawasi dan ada sanksinya.

Kemenaker, kata Ida, akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR.