JAKARTA, CEKLISSATU – Untuk dapat memanfaatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR), para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tak boleh terlibat pinjama online atau pinjol.

Untuk mengembangkan usahanya, KUR menjadi salah satu andalan UMKM untuk mendapatkan permodalan.

Syarat terbaru pengajuan KUR untuk UMKM adalah pelaku UMKM tidak boleh ada riwayat pinjol.

 "Ketentuan saat ini, para pelaku UMKM belum ada kredit komersial. Salah satunya pinjaman online," kata Kepala Bagian Bisnis Mikro BRI Regional Jakarta II, Erik Ridha Nugraha.

Baca Juga : Skor Kredit Baik, Kunci UMKM dapat Kredit Usaha

Pelaku UMKM, kata Erik, yang telah melakukan pinjaman melalui pinjol tidak bisa mencairkan KUR karena namanya sudag tercatat melakukan pinjaman komersial di bank lain. Hal itu karena berbagai pinjaman online memang memiliki bank-bank untuk penyalur dana kepada konsumennya.

"(Peminjam) akan tercatat sebagai kategori pinjaman. Semua jenis pinjol membuat akan bisa mengakses KUR," kata Erik.

Para pelaku UMKM dalam pengajuan KUR dipastikan sedang menjalani usaha, dan minimal sudah berjalan selama enam bulan.

"Usahanya sudah berjalan minimal enam bulan dan punya surat keterangan izin usaha," tutup Erik.