JAKARTA, CEKLISSATU – Mulai Sabtu 10 Juni 2023, Indonesia tidak lagi mengekspor bauksit.

Hal itu dipastikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif sebagai upaya pemerintah mendorong hilirisasi komoditas tambang.

Pelarangan ekspor bauksit ini dimaksudkan agar bauksit Indonesia tidak diekspor dalam bentuk ore atau belum diproses.

"Ya kan memang dilarang," ujar Arifin kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 9 Jiuni 2023.

Baca Juga : Tak Diduga, Lumpur Lapindo Ternyata Menyimpan Harta Karun

Larangan ekspor bauksit ini tetap dilakukan karena pembangunan fasilitas pemurniannya (smelter) tidak menunjukkan kemajuan yang signifikan.

Berdasarkan peninjauan Kementerian ESDM, kata Arifin, saat ini tercatat di lapangan terdapat 7 dari 8 smelter bauksit yang masih berbentuk tanah lapang.

7 smelter itu masing-masing dibangun oleh PT Quality Sukses Sejahtera, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Parenggean Makmur Sejahtera, PT Persada Pratama Cemerlang, PT Sumber Bumi Marau, PT Kalbar Bumi Perkasa, serta PT Laman Mining.

Sementara itu, untuk komoditas mineral lainnya, seperti tembaga, masih akan diberikan relaksasi izin ekspor.

“Tembaga dengan melihat progres fisik dan dana yang sudah dikeluarkan, masih diberikan kesempatan, tapi dia harus menyesuaikannya, pertengahan tahun depan 100 persen,” ujar Arifin.

Selain itu, besi, timbal, dan seng diberikan relaksasi ekspor karena pembangunan smelternya menunjukkan progres yang cukup baik.

Penambahan waktu ekspor itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 89 Tahun 2023, yang hanya diberikan untuk perusahaan dengan progres pembangunan smelternya mencapai 50 persen per Januari 2023.

Kementerian ESDM pun telah menetapkan 5 badan usaha atau pemegang IUP dan IUPK yang diberikan perpanjangan untuk melakukan ekspor konsentrat hingga Mei 2024.

Perusahaan yang mendapat relaksasi yakni PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Industri, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal, dan PT Kobar Lamandau Mineral.