BOGOR, CEKLISSATUPolres Bogor menahan Willy, suami dr. Qory yang sempat dikabarkan kabur dari rumahnya di wilayah Cibinong, Bogor.

Polisi juga menetapkan status tersangka kepada Willy atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Sudah ditetapkan tersangka (suami dr Qory),” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.

Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Baca Juga : dr. Qory yang Dilaporkan Hilang Sudah Berhasil Ditemukan

Sebelumnya  Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan dr. Qory saat ini juga telah membuat laporan polisi terhadap suaminya, atas digaan kekerasan dalam rumah tangga.  

"Sekarang lagi diambil keterangan, kebetulan sama PPA. Rencananya kita buatkan laporan polisi. Ibunya yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi," bebernya kepada wartawan, Jumat 17 November 2023.

Pihak Polres Bogor terus menindak lanjuti laporan dr. Qory dan rencanya akan menjalani visum terlebih dahulu.