GRESIK, CEKLISSATU – Terkait kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, Jawa Timur, Polres Gresik telah menetapkan delapan oknum suporter Gresik United sebagai tersangka.

Empat tersangka di antaranya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum atau ABH.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, setelah kejadian tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan 15 orang diduga pelaku.

Baca Juga : Pengamanan Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, Kapolres: Komitmen Berikan Perlindungan Jelang Pemilu

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 orang tersebut dan dilakukan gelar perkara, Polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka.

"Hasil gelar perkara ada Delapan orang yang ditetapkan tersangka," ungkap AKBP Adhitya Panji Anom, seperti dikutip ceklissatu.com dari tribratanews, Rabu (22/11/2023).

Barang bukti yang diamankan satu buah HP, batu berbagai macam jenis dan ukuran, beberapa potongan kayu, visum Et Repertum.

Baca Juga : Bantu Masyarakat Permudah Bikin Laporan, Polda Riau Luncurkan Aplikasi Polri Sirine

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP, yang berbunyi Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP Barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka di ancam dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.