BOGOR, CEKLISSATU - Susunan daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Bogor untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, resmi berubah. 

Perubahan itu disahkan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada Selasa 7 Februari 2023, melalui Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dalam Pemilu tahun 2024.

Peraturan KPU yang baru itu menyatakan bahwa Kabupaten Bogor tetap terdiri dari enam Dapil, dengan hanya perubahan pada Kecamatan Ciomas dan Klapanunggal tersebut.

Baca Juga : KKB Papua Sandera Pilot dan 5 Penumpang Susi Air

Kecamatan Klapanunggal pindah ke Dapil 2, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 1 dari 10 kursi menjadi 9 kursi DPRD dan Dapil 2 dari 9 kursi menjadi 10 kursi DPRD.

Kemudian, Kecamatan Ciomas pindah ke Dapil 3, sehingga mengubah alokasi kursi Dapil 4 dari 9 kursi menjadi 7 kursi DPRD dan Dapil 3 dari 8 kursi menjadi 10 kursi DPRD.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menjelaskan, bahwa  perubahan susunan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD itu berkaitan dengan rencana pemekaran wilayah Bogor Barat dan Bogor Timur.

"Kenapa yang dipecah itu Ciomas dipindahkan ke Dapil 3, Klapanunggal dimasukkan ke Dapil 2 karena ada surat dari KPU RI terkait dengan adanya potensi daerah pemekaran baru," kata Ummi kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023.

Dengan perubahan itu, susunan dapil di Kabupaten Bogor yaitu, Dapil 1 terdiri dari Cibinong, Citeureup, Sukaraja, dan Babakan Madang, dengan total alokasi 9 kursi DPRD. Dapil 2 terdiri dari Gunungputri, Jonggol, Cileungsi, Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari, dan Klapanunggal dengan alokasi 10 kursi DPRD.

Dapil 3 terdiri dari Ciawi, Cisarua, Megamendung, Caringin, Cijeruk, Tamansari, Cigombong, dan Ciomas dengan alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 4 terdiri dari Ciampea, Cibungbulang, Pamijahan, Dramaga, dan Tenjolaya dengan alokasi 7 kursi DPRD.

Dapil 5 terdiri dari Leuwiliang, Rumpin, Jasinga, Parungpanjang, Nanggung, Cigudeg, Tenjo, Sukajaya, dan Leuwisadeng dengan alokasi 10 kursi DPRD. Dapil 6 terdiri dari Parung, Gunungsindur, Kemang, Bojonggede, Ciseeng, Rancabungur, dan Tajurhalang dengan alokasi 9 kursi DPRD

E