BOGOR, CEKLISSATU - Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait kepala daerah bisa maju di Pilpres meski di bawah umur 40 tahun. Putusan itu menimbulkan banyak pertanyaan salah satunya dari Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya.

Kata Bima, putusan itu dianalogikan membuka jalan tol. Dimana, kepala daerah yang belun genap usia 40 tahun bisa ikut ajang Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Putusan MK ini kan ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk menuju kepemimpinan nasional. Jadi kepala daerah itu walaupun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama tapi bisa nyapres atau cawapres," kata Bima kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga : Gerindra Akui Kabupaten Bogor Salah Satu Lumbung Suara Prabowo 

Kedua, Bima yang juga sebagai Ketua APEKSi itu juga mengibaratkan putusan MK mirip jalur prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Dalam hal ini, dirinya mempertanyakan tolak ukur dari prestasi maupun pengalaman.

"Ibarat PPDB, keputusan MK ini kan seperti jalur prestasi, siswa tertentu kalau punya prestasi tertentu bisa diterima masuk sekolah tertentu. Nah ini begitu, ya kepala daerah yang dianggap berpengalaman dan mungkin berprestasi bisa nyapres. Pertanyaannya bagaimana mengukur pengalaman? bagaimana mengkur prestasi? itu pertanyaannya," tuturnya.

Saat disinggung terkait peluang Gibran Rakabuming sebagai cawapres usai putusan MK itu, Bima mengaku bahwa masih akan menunggu putusan para pimpinan partai.

"Itu kan tergantung kesepakatan pimpinan-pimpinan partai koalisi ya. Sekarang pun setau saya Ketum PAN masih di luar negeri bersama pak Jokowi. Jadi saya belum tahu kapan itu dibicarakan pimpinan partai. Tapi saya pikir itu akan dibicarakan di pimpinan partai koalisi," tandasnya.