JAKARTA, CEKLISSATU - Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024, resmi ditutup 
pukul 23.59 WIB, Minggu 14 Agustus 2022. 

Sebanyak 40 partai politik (parpol) tercatat mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta Pemilu 2024 . 

"Hingga hari Minggu penutupan 14 Agustus 2022, terdapat 40 parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu tahun 2024," ujar Anggota KPU August Melasz dalam konferensi pers, Senin 15 Agustus 2022 dini hari.

Baca Juga : Pendaftaran Parpol Ditutup Malam Ini, KPU: Tak Ada Perpanjangan

August menjelaskan, pada hari terakhir pendaftaran tercatat ada sembilan partai yang melakukan pendaftaran. Sehingga, secara total, dari 43 parpol pemegang akun sistem informasi partai politik (Sipol) hanya 40 parpol yang resmi mendaftar.

Tiga partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran. 

"Dari 40 parpol yang resmi mendaftar ke KPU, 24 parpol dinyatakan sudah lengkap berkas. Adapun 16 parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan," ujarnya.