JAKARTA, CEKLISSATU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014 hari ini, Minggu 14 Agustus 2022. Berkas pendaftaran parpol tak akan diterima jika melebihi pukul 23.59 WIB.

"Kami akan akumulasi tengah malam ini. Kami sudah sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik, Minggu 14 Agustus 2022.

Idham mengatakan, setelah proses pendaftaran, KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi bagi parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya.

Selain dokumen, partai politik juga tidak bisa berlanjut ke tahap berikutnya jika tidak melengkapi data pada sistem informasi partai politik (Sipol).

Idham menuturkan, terdapat 10 partai politik yang sudah memberitahukan akan mendaftar ke KPU pada penutupan hari ini.

Adapun 10 partai tersebut di antaranya, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa, Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Masyumi.

Kemudian, lima partai berikutnya yaitu Partai Perkasa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Kedaulatan, dan Partai Rakyat.
Sedangkan 31 parpol yang telah mendaftar sebagai calon peserta pemilu. Dari jumlah itu, 21 parpol telah dinyatakan lengkap seluruh dokumennya, sementara 10 parpol belum lengkap.

Idham mengatakan pihaknya memberi waktu bagi 10 parpol tersebut untuk melengkapi dokumennya hingga masa pendaftaran terakhir tengah malam nanti.

"Apabila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap dan yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi," kata Idham.