BOGOR, CEKLISSATU - Siapa yang tak kenal dengan sosok Sitti Hikmawatty, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022 yang sempat viral atas pernyataannya. 

Sitti Hikmawatty sempat dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Etik KPAI terkait pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil beberapa tahun lalu.

Pernyataan tersebut dimuat di media nasional dan berujung polemik. Berangkat dari itu, Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.

Dilansir dari Kumparan.com, pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti diminta mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya. Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti sebagai Komisioner KPAI

Baca Juga : Bupati Iwan Warning Jajarannya Usai Kekeringan Melanda hingga 30 Kecamatan 

KPAI telah meminta Sitti untuk secara sukarela mundur. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sitti tidak juga menyerahkan surat mundur. Alhasil, KPAI menyurati Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, agar Sitti diberhentikan tidak dengan hormat. 

Sehingga, keluarlah keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022. Sitti akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.

Atas pemecatannya itu, Sitti kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatan yang terdaftar pada 17 Juni 2020 itu, pihak Tergugat adalah Presiden Republik Indonesia.

Terdapat lima petitum dalam gugatan Sitti. Salah satunya ialah meminta hakim menyatakan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tanggal 24 April 2020 yang menjadi dasar pemecatan Sitti dibatalkan.

Selain itu, ia pun meminta Presiden merehabilitasi dan memulihkan haknya dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula.

Sidang sudah bergulir di PTUN Jakarta. Kabar teranyar, hakim sudah membacakan putusan gugatan Sitti pada Kamis 7 Januari 2021. Vonisnya, hakim mengabulkan gugatan dan mencabut Surat Keputusan yang diterbitkan Jokowi dalam memberhentikan Sitti.

Dilihat dari salinan putusan PTUN Jakarta, berikut lima diktum dalam putusan tersebut : 

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. 

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 yang ditetapkan di Jakarta tanggal 24 April 2020, atas nama Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. 

4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi dan memulihkan hak penggugat dalam kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022 sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp 433.000.

Kini Sitty Hikmawatty mencalonkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan umum Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Jawa Barat masa jabatan 2024-2029.

Dalam hal ini, Sitty Hikmawatty menitipkan salam hangat kepada warga Jawa Barat. “Mohon do’a dan restu kepada warga Jawa Barat agar dapat diberikan kesempatan melaksanakan pengabdian pada masyarakat Jawa Barat melalui DPD RI,” pungkasnya